Nasional – Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berhasil meraih urutan ke- 5 nasional dalam pengukuran indeks keterbukaan informasi publik (IKIP). Hal itu terungkap saat Launching IKIP tahun 2024 di Hotel Pullman Jakarta Central Park, pada hari Kamis (17/10/24). IKIP adalah indeks yang diukur sebagai gambaran implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, berdasarkan data, fakta dan informasi dalam dimensi politik, hukum dan ekonomi, oleh Komisi Informasi Pusat.
Pada saat tahun 2024, nilai IKIP Sumut tercatat 82,07 atau naik 2,40 poin dari tahun sebelumnya yaitu 79,67. Sumut menduduki urutan kelima setelah Jabar (85,22), Jatim (83, 83), Kaltim (82, 25), dan Sulteng (82, 16).
Mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Ilyas Sitorus mengatakan, capaian IKIP tahun ini menjadi gambaran keseriusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dalam upaya menyediakan informasi yang mudah diakses oleh publik. Hasil itu merupakan gambaran kekompakan para stakeholder untuk menghadirkan pemerintahan yang baik.
“Kita sangat berkomitmen untuk wujudkan Pemerintahan Daerah yang baik. Utamanya, pemerintahan yang transparan. Kita semua kompak. Baik OPD, Komisi Informasi Provinsi, badan publik lainnya, untuk terus belajar dan berupaya dalam membuka akses yang mudah bagi publik mendapat informasi,” kata Ilyas Sitorus.
Senada dengannya, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Abdul Haris Nasution mengatakan, stakeholder di Sumut telah mendukung kinerja keterbukaan informasi. Namun, menurutnya masih perlu dilakukan berbagai evaluasi terhadap hasil penilaian yang diperoleh. “Ini adalah kerjasama para komisioner dan Dinas Kominfo, serta badan publik di lingkungan Provinsi Sumatera Utara. Kenaikan peringkat ini tidak boleh membuat kita jumawa, tapi semakin mengevaluasi diri berdasarkan nilai IKIP ini,” kata Abdul Haris.
Abdul Haris juga berharap, melalui hasil pengukuran IKIP tahun ini, agar sumber daya pengimplementasian keterbukaan informasi publik di Sumut semakin diperhatikan. Terutama sumberdaya anggaran. “Contohnya anggaran operasional PPID badan publik dan KI Provinsi. Itu juga salah satu rekomendasi IKIP tahun ini,” harapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro mengatakan bahwa Indonesia mengalami perbaikan secara konsisten. Saat tahun 2024, IKIP Indonesia berada situasi sedang dengan nilai 75,67. “Konsistensi membaik itu terutama ditemukan pada lingkungan fisik, politik dan ekonomi,” ungkap Donny Yoesgiantoro.
Namun, Donny juga tidak menampik masih adanya hambatan dalam keterbukaan informasi publik, khususnya pada lingkungan hukum, dengan adanya persoalan perlindungan hukum bagi whistleblower. “Ini mencerminkan adanya penurunan kualitas pada pelaksanaan jaminan hukum keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Pada launching IKIP ini juga telah disampaikan rekomendasi bagi para pihak terkait. Terutama perlunya peningkatan dan percepatan implementasi keterbukaan informasi. (Abd Halim)